Ibukota

Bank DKI Kantor Camat Pasar Minggu Kutip Rp.15 Ribu Untuk Aktifkan ATM BST

Jakarta, hariandialog.co.id.- Petugas Bank DKI yang
berkantor di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan melakukan
pemungutan uang kepada beberapa orang penerima Bantuan Secara Tunai
(BTS) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warganya.

            Pungutan yang diterapkan oleh pihak Bank DKI itu dan harus
diberikan besaranya Rp.15 ribu. “Kalau kita tidak berikan, maka kartu
Anjungan Tunai Mandiri atau ATM tidak dapat dipergunakan. Kan percuma
dapat bantuan api tidak bisa kita ambil karena ATM di blokir dan untuk
membukanya harus bayar Rp.15 ribu,” jelas beberapa orang Ibu –Ibu dan
Bapak-Bapak.

            “Kami terpaksa mengdukan hal ini kepada wartawan dengan
harapan sudah cukup hanya kami yang saat pengembilan itu dipungut.
Kami ini orang susah makanya Pemda DKI Jakarta memberikan bantuan uang
tunai. Jadi kami heran kenapa harus ada pungutan lagi. Artinya, uang
yang kami terima pemberian Pemda DKI Jakarta melalui instruksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai dengan jumlah Rp.300
ribu karena sebelumnya sudah harus setor Rp.15 ribu,” kata Ika warga
Kelurahan Jati Padang, Pasar Mingu, Jakarta Selatan.

            Sebenarnya, bukan hanya Rp.15 ribu dikeluarkan penerima
ATM dan buku untuk Bantuan Secara Tunai (BST) tersebut. “Terus terang
saat mengisi formulir di sekolahan sesuai lokasi masing-masing juga
mengeluarkan sedikit uang. Pasalnya, kami diajari untuk mengisi
formulir yang ada pertanyaan dan harus diisi. Tapi saat disekolah
tidak dipatok dan tidak diminta. Cuma kami saja yang rela,” kata Udin.

            Redaksi mencoba mencari tahu tentang pungutan yang
dilakukan wanita bernama S petugas di Bank DKI Kantor Kecamatan Pasar
Minggu dengan besaran Rp.15 ribu. Namun, saat mendatangani kantor Bank
DKI Kas Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dihadapkan
oleh Satpam kepada seorang pria yang disebut kepala kantor. Pria
berbadan gemuk dengan pakaian rapi berbaju putih dan dasi itu
menyebutkan “Silakan dipertanyakan ke Kantor Pusat di Jalan Juanda di
Jakarta Pusat. Pungutan tersebut atas kebijakan dari pimpinan dari
kantor Pusat,” jawab sang pria tersebut. (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami