Berantas Narkotika, Kapolda Metro Jaya Apresiasi Satresnarkoba Polres Metro Depok Berhasil Amankan Ratusan Kilo Sabu
Depok, hariandialog.co.id – Maraknya penyalah gunaan narkoba menjadi suatu penyakit yang sudah lama merusak generasi muda di Indonesia tak terkecuali yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Dir Narkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu seberat 302 kg dan mengamankan 3 orang tersangka dengan Inisial, EDI, IJUL dan EKO.
Dalam keterangan Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran mengatakan, penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu. “Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hinggal terungkap kasus besar,” ujarnya ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok , Selasa (09/02).
Ia menambahkan , dari kasus ini kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil menangkap Edi Pranoto dan yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram.
“Satserse Narkoba Polres Depok akhirnya berhasil menangkap satu orang di Padang, dengan barang bukti 44 kg sabu. Satu orang lagi masih dikejar,” ujar Fadil.
Kemudian pengembangan kasus sabu, tambah Fadil terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.
Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi. “Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa. “Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa,” ujarnya.
Tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undan-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana HUKUMAN MATI.(Riz).