Hukum dan Kriminal

Kekerasan Seksual di Bengkulu Memprihatinkan DPD RI Desak Sahkan RUU PKS

Bengkulu, hariandialog.co.id-Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bengkulu akhir-akhir ini terus meningkat dan memprihatinkan,banyak kalangan mendesak  agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan segera. Di provinsi Bengkulu angka kasus kekerasan seksuan mencapai ribuan kasus. 
“Saya simak dari media-media di Bengkulu bahwa kekerasan ini terus berlanjut, belum ada matinya. Malah baru-baru ini sudah ada modus prostitusi online yang korbannya adalah anak-anak di bawah umur berstatus pelajar. Astaghfirullah,” kata anggota DPD RI asal Dapil Bengkulu Riri Damayanti JL. 
Riri yang mengaku prihatin terhadap angka kasus kekerasan seksual berharap dapat dicegah dan dihentikan dengan memasukkan kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun 2021.
Ia mengharap agar semua pihak peduli dan menganggap  masalah sangat penting. Situasi di tengah-tengah masyarakat sudah darurat. Tindakan pencegahan dan penghentian perlu dilakukan dengan segera sebelum jatuh korban-korban berikutnya,
Lanjutnya budaya kolot yang meletakkan kehormatan dan harga diri perempuan lebih rendah dibanding laki-laki tidak lagi cukup dicegah dengan gerakan penyadaran.
“Kalau masih ada yang menganggap wajar pria mengganggu perempuan, malah sampai berbangga-banggaan karena bisa melakukan kekerasan dalam pacaran sebagai sebuah penaklukan yang layak dihargai, pantas dihukum berat dengan sanksi yang berat,”tegasnya.  Berdasarkan data Komnas Perempuan bahwa sepanjang 2020 sebanyak 4.849 perempuan mengalami kekerasan seksual atau dalam 12 tahun terakhir naik delapan kali lipat.
“Jadi sudah tidak ada alasan lagi, semua butuh aturan hukum yang bisa mencegah atau mengurangi kekerasan seksual sehingga lahir substansi kebijakan yang mencakup bukan hanya aspek pidana, tapi juga aspek pemulihan dan upaya penghapusan kekerasan seksual,” ujarnya. Ia mengharap
 kepada setiap partai politik di parlemen untuk mendorong agar seluruh kadernya ikut mengawal agar RUU PKS ini tidak lagi keluar dari Prolegnas 2021.
“Malah seharusnya cepat disahkan. Mari hormati hak ratusan ribu korban, bahkan jutaan keluarga korban yang pernah mengalami kekerasan seksual. Bukan hanya partai politik, saya juga mengajak semua generasi muda sama-sama ambil bagian aktif cegah kekerasan seksual dengan berbagai kegiatan,”ujarnya
Data terhimpun, Senin (25/1), Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga mucikari prostitusi online yang terdiri dari seorang perempuan serta dua orang perempuan di bawah umur.
Mereka diduga telah menyiapkan tempat berhubungan badan dan telah menjual korban yang rata-rata masih berumur antara 14 hingga 17 tahun dan berstatus pelajar kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan badan dan mendapatkan komisi dari hasil transaksi antara lima puluh ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah. 
Sementara gerakan menuntut dan mengawal pengesahan RUU PKS terus berlanjut. Sebagaimana yang diinisasi oleh Lentera Indonesia melalui sebuah petisi dengan tema Sahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual. Hingga Selasa (2/2), petisi ini telah ditandatangani sebanyak 342.608 kali.
Petisi tersebut meyakini bahwa siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual (anak perempuan, anak laki-laki, perempuan dewasa, laki-laki dewasa) adalah korban yang harus dilindungi karena perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. (hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami