Hukum dan Kriminal

PN Jakarta Selatan Permohonan Praperadilan Keluarga Laksar FPI Ditolak

Jakarta, hariandialog.co.id.-   Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui  Hakim tunggal Akhmad Suheel  menolak permohonan
praperadilan keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam
peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra..

Hakim Suhel menyebutkan “Mengadili, menolak permohonan praperadilan
pemohon seluruhnya,” ujar hakim  saat membacakan putusannya, Selas
(09-02-2021) untuk permohonan 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28
Desember 2020.

           Permohonan keluarga M Suci yang ditolak adalah gugatan
permohonan praperadilan  terkait barang pribadi milik Khadavi yang
disita polisi. Kedua, permohonan terkait penangkapan M Suci yang
dinilai tidak sah.

          Terkait permohonan tentang penangkapan M Suci, hakim menilai
penangkapan yang dilakukan polisi sudah sah. Hakim mengatakan
penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan
karena ada surat penyidikannya.

           “Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan
M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak.
Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus
dikesampingkan,” kata hakim Akhmad Suhel.

        Sementara itu, permohonan kedua dari M Suci yang ditujukan
kepada NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro
Jakarta Raya bernomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30
Desember 2020. Di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Siti Hamidah
juga ditolak.

     Hakim tunggal Siti Hamidah dalam putusannya menyebutkan  terkait
permohonan penyitaan barang M Suci menilai penyitaan yang dilakukan
polisi telah sah secara hukum. Hakim juga menyebut polisi berhak
menyita barang M Suci untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khdavi telah
disetujui PN Jakarta Selata, oleh karenanya bukti  termohon telah
sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” kata hakim
Siti Hamidah.

“Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan
sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan
penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak
beralasan menurut hukum dan harus ditolak  ,” jelas  hakim Siti.
(tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami