Disebut Terkait Kasus Narkoba Oknum Jaksa Ditangkap Polisi
Bandarlampung, hariandialog.co.id.- Oknum jaksa bernama Rengga kembali ditangkap polisi. Rengga kembali diamankan terkait kasus narkoba.
Kabar ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan
Ia mengatakan saat ini Kejati Lampung tengah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung terkait penangkapan eks pejabat Kejari Bengkulu tersebut.
“Benar, Rengga ditangkap pada Senin (8/2) lalu. Rengga telah diamankan terkait kasus tindak pidana narkotika,” kata dia.
Menurut penjelasan pihak Ditresnarkoba Polda Lampung, dari tangan Rengga diamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu atau bong dan plastik sisa pakai sabu-sabu.
“Memang berdasarkan data kepegawaian terkini, Rengga telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejari Pesawaran, Lampung, di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” jelasnya.
“Yang sebelumnya Rengga menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Papua Barat,” tambahnya.
Hingga kini, kata Andrie -sapaan akrabnya- pihaknya belum mendapatkan SK Definitif dan Surat Perintah pelaksanaan tugas dari Kejati Papua Barat.
“Sehingga yang bersangkutan masih berstatus pegawai pada Kejari di wilayah Papua Barat,” bebernya.
Lalu ia pun meneruskan pesan dari Kepala Kejati Lampung, Heffinur, menegaskan, tidak akan melindungi siapa pun pegawai kejaksaan maupun jaksa, yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana narkotika.
“Pimpinan pun sangat mendukung penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba PoldaLampung selama 6 hari sejak Rengga diamankan. Ini tentunya untuk penetapan tindakan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak dari Ditresnarkoba Polda Lampung belum bisa dimintai keterangan mengenai penangkapan ini.
Untuk diketahui bahwa, penangkapan Rengga bukan kali pertama. Sewaktu masih berdinas di Kejari Lampung Timur, Rengga diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung pada 2018 lalu. (jpnn/han)