Penyalahgunaan Bansos BST di Kabupaten Bogor, Polres Bogor Berhasil Amankan Oknum Perangkat Desa
Cibinong, hariandialog.co.id – Dengan terungkapnya sebagai Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Jajaran Polres Bogor Berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial. Pelaku yang disinyalir sebagai aparatur perangkat desa ini, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam keterangan Kapolres Bogor AKBP Harun dilansir oleh awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, oknum perangkat desa ini terungkap sebagai Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Aksi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
“Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos. Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, Jum’at (12/02).(Riz)