Nasional

Menolak Vaksin Covid-19 Pemerintah Sebaiknya Tak Memberikan Sanksi

Jakarta, hariandialog.co.id.-   Epidemiolog Universitas Griffith Dicky
Budiman mengatakan pemerintah sebaiknya tak memberikan sanksi kepada
warga yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

           Dicky mengatakan program vaksinasi Covid-19 harus memiliki
prinsip voluntary atau bersifat sukarela dari masing-masing individu
dan tak bisa dipaksakan. Pemaksaan justru dinilai kontraproduktif.

Menurutnya, yang mestinya dibangun oleh pemerintah adalah komunikasi
yang sifatnya persuasif tentang vaksin Covid-19, bukan pemaksaan.

          “Sebetulnya prinsip vaksinasi itu harus voluntary, tidak
mewajibkan dalam artian ada hukuman, karena itu cenderung
kontraproduktif. Yang harus dibangun adalah trust dengan strategi
komunikasi risiko yang tepat oleh pemerintah,” kata Dicky kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (14/2).

          Dicky juga menyinggung soal hukuman sanksi berupa penundaan
bahkan penghentian bansos atau jaminan sosial karena menolak vaksin
Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru
berpotensi menimbulkan reaksi negatif. “Apalagi ini berhubungan dengan
program-program kepada warga miskin, saya kira tidak tepat jika
strateginya seperti itu [penundaan bansos]. Kalau belum apa-apa sudah
supresi, sudah mewajibkan, berpotensi reaksi selanjutnya, apalagi
mahasiswa kita kritis,” ucap Dicky.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

         Dalam beleid tersebut, tertulis ancaman sanksi bagi warga
sasaran vaksinasi Covid-19 yang melakukan penolakan. Sanksi tersebut
diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau
bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan,
atau berupa denda.

         Sasaran vaksinasi Covid-19 sendiri sebanyak 181 juta warga
untuk memenuhi herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap
Covid-19. Dibutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk
mencapai target tersebut.(cnni/tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami