Sepanjang Januari 2021 MA Beri Sanksi 16 Hakim
Jakarta, hariandialog.co.id.- Sepanjang Januari 2021, sebanyak 16
hakim diberi sanksi karena melanggar etik. Beberapa di antaranya
karena kasus perselingkuhan.
Hal itu tertuang dalam keputusan hukuman disiplin Januari
2021 Badan Pengawas (Bawas) MA yang dikutip detikcom, Minggu
(14-02-2021). Dari 16 hakim itu, dua diberi sanksi berat, empat sanksi
sedang dan 10 sanksi ringan.
Dua hakim yang disanksi berat itu adalah IZ. Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Cilacap itu diskors selama 2 tahun dan
ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. MA menyatakan IZ
melanggar kode etik tentang ‘berintegritas tinggi’ dan ‘menjunjung
tinggi harga diri’.
IZ dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan. IZ
dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) oleh RDP, suami dari
pasangan selingkuhannya. Versi KY, IZ layak dipecat tapi MA memilih
opsi skorsing saja.
Sedangkan hakim yang juga dijatuhi hukuman berat lainnya
adalah hakim inisial IS yang diskors 2 tahun dan ditempatkan di
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sama dengan IZ, IS juga disanksi
karena perselingkuhan. Bedanya, IS dijatuhi sanksi lewat sidang
Majelis Kehormatan Hakim (MKH). IS dilaporkan istrinya, inisial S,
karena diduga selingkuh.
S mengaku kesal atas sikap IS yang diduga berselingkuh oleh
seorang wanita dan juga rekan bisnisnya. Namun S mengaku sadar bahwa
laporannya akan berakibat panjang atas nasib suaminya, dan juga
mengaku bahwa suaminya telah berubah dan menyadari kehilafannya.
Dalam persidangan, S meminta suaminya tidak diberhentikan.
Sebab, IS menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon pada majelis
untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia
sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan
anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tak ingin dia dihukum
diberhentikan,” cerita ibu empat orang anak ini di depan majelis
hakim.
Hakim IS menyatakan tidak akan mengulang kesalahannya. Ia
mengaku menyesal atas semua perbuatannya. “Saya katakan, dan saya
bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak
akan mengulangi kesalahan yang sama, namun apabila hal itu terulang
lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim,” kata
IS.
Di periode Januari 2021, MA juga menjatuhkan sanksi
kepada 9 pegawai pengadilan. Yaitu Panitera sebanyak 3 orang,
Sekretaris Pengadilan sebanya 1 orang, Panitera Muda sebanyak 2 orang,
Panitera Pengganti sebanyak 2 orang, dan pejabat struktural 1 orang.
(dtc/bing)