Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka

Pontianak, hariandialog.co.id.-  Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Barat, menahan lima orang tersangka dalam perkara tindak
pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas
pada Dinas Pekwrjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun
anggaran 2017.
         Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan tindak
pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Balai
Bekuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.
         Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi langgsung mengelar jumpa
pers terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara
tindak pidana korupsi,” tegas Dr. Masyhudi.

        Masyhudi mengatakan, para tersangka antara lain Mulyadi warga
Jalan S. Parman Gg. Melon RT 2 RW 1 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Edy Santoso warga Jalan Purnama
Kompleks Purnama Agung II No. 4; Hendy Maliki Putra warga Jalan
Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta
Pawan, Kabupaten Ketapang.
          ” Tersangka ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 08/PUTR-A/2017 tanggal
27 Maret 2017 untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua
Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang,
tahun anggaran 2017,” terangnya. (sind/bing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami