Hukum dan Kriminal

Ditreskrimum Polda Sumut Lidik Kasus Ahmad

Medan , hariandialog.co.id.- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terkait laporan No : STTLP / 347/11/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ kasus tindak pidana pasal 351 yang dialami Ahmad Zulfahmi Fikri selaku Ketua Aliansi Pemuda Langkat (ASPAL).
” LP baru masuk, tertera tanggal 15 Feb 2021,” kata Direktur Ditreskrimum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja melalui Whats App (W A), Selasa (16/02/21).

Namun begitu, selain membenarkan adanya LP itu, selaku Direktur Ditreskrimum Polda Sumut ia tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut ketika kembali ditanya.

” Belum ada lagi keterangan lain. Kita akan lakukan penyelidikan terkait LP tersebut,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, korban penganiayaan itu merupakan warga Desa Besilam Babussalam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang juga sebagai mahasiswa UINSU serta aktivis di Kabupaten Langkat.

Dalam laporan yang diterima oleh Polda Sumut, Ahmad Zulfahmi Fikri diduga dianiaya oleh dua OTK (Orang Tak Kenal) di Jalan Sudirman, Kwala Bingai Kabupaten Stabat.

” Saya dipukuli, kepala dan badan saya dipijak yang mengakibatkan luka pada bagian tubuh, dikaki, dipinggang, dilengan serta dipunggung belakang yang mengalami luka lembam.

Pelaku menyatakan saat itu ketika saya dipijak pijak dengan membabi buta, disaat saya teriak ampun ampun, pelaku mengatakan jangan ikut campur masalah Bupati Langkat,” ungkapnya.

Turut mendampingi Kuasa hukum Muhammad Iqbal Zikri dan rekan dari Aliansi Pemuda Langkat (ASPAL) juga meminta pihak kepolisian, khususnya Polda agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dan pengeroyokan serta menangkap diduga aktor intelektual dibalik kasus tersebut.

Selain itu, ia mengatakan, apa yang dialami oleh kliennya bukan hanya semata-mata tindak pidana penganiayaan oleh dua orang pelaku yang tak dikenal.

” Namun kuat dugaan adanya upaya dari otoritas untuk membungkam aktivis yang juga sebagai kontrol sosial dan corong demokrasi,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan, kata Iqbal, karena kuat dugaan muncul, setelah kliennya diterima audensi oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tentang permasalahan sejuta lobang yang ada di sarana dan prasarana jalan di Kabupaten Langkat.

” Harapan kami pada Polda Sumut untuk segera menindak lanjuti kasus ini dan mengungkap, membongkar aktor/dalang yang diduga menyuruh kedua OTK pelaku penganiayaan terhadap klien kami, agar kedepannya tidak lagi terjadi penzoliman aktivis aktivis mahasiswa khususnya di Kabupaten Langkat,” imbuhnya. (emmar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami