Hukum dan Kriminal

Penganiaya Isa Zega Dituntut 10 Bulan Penjara

Jakarta, hariandialog.co.id.-   Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan
melalui majelis hakim pimpinan Suswanti, mendengarkan pembacaan surat
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sigit, sesuai jadwal.

            Jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar
terdakwa Arnold dan Devi dihukum masing-masing 10 bulan penjara.
Tuntutan tersebut terkait  perkara kasus penganiayaan, selebgram Isa
Zega. Tuntutan jaksa  merujuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 351
ayat (1) KUHPidana.

          Budianto Tahapary selaku kerabat dekat terdakwa Arnold dan
Devi  angkat bicara terkait tuntutan jaksa  tersebut. Ia mengatakan,
bahwasanya berbicara mengenai perkara hukum setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama dimata hukum.

“Artinya semua kedudukan sama, Kalau sekarang hukum tegak lurus, aktor
intelektual (orang yang memerintahkan dibalik pemukulan) sudah  kita
ungkapkan,” kata Budianto Tahapary saat ditemui awak media usai
sidang, Selasa  (16-02-2021).

        lanjutnya, kalau aktor terungkap sangat mudah untuk dilakukan
penindakan jalur hukum, bukan melihat status sosial. ” Saya berharap,
karena Arnold sudah dituntut 10 bulan pastinya pertama,  minggu depan
kita akan buat dan ajukan  pembelaan, berharap dengan majelis hakim
mempunyai rasa keadilan yang  baik. Kedua, Aktor segera diungkapkan
dan jangan disembunyikan,” jelas Budianto.

Seperti diungkapkan selama ini baik di media cetak maupun elektronik
terdakwa, Arnold melakukan pemukulan   Isa Zega bukan atas kehendaknya
sendiri. Dia melakukannya berdasarkan order yang diterimanya. “Ngapain
mukul orang lain, kan salahnya tidak ada sama rekan-rekan. Tapi
dilakukan kedua terdakwa karena ada permintaan atau pesanan,” terang
Budianto.

“Saya bukan mengada ada. Tapi hal ini  diperkuat melalui surat
pernyataan Thommy Arman Pesiwarissa  selaku penerima order pada
tanggal 12 November 2020, yang salah satu poin nya menyatakan bahwa
benar pekerjaan pemukulan terhadap Isa Zega atas permintaan  Nikita
Mirzani.  Adapun bukti berupa mengirimkan  screenshoot  lokasi
keberadaan dari korban dan juga ada penekanan yang harus melaksanakan
orderan. (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami