Berita Daerah

Antisipasi Overkapasitas, Kemenkumham Sumut Lakukan Pemindahan Tahanan

Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra

MEDAN, hariandialog.co.id. – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan pemindahan/Transfer para penghuni wargabinaan ke beberapa lapas/rutan di Sumatera Utara.

“Pemindahan tersebut untuk mengurangi over kapasitas di beberapa lapas maupun rutan Sumatera Utara,” ucap Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan Jumat (19/02/21), melalui pesan whasApp.

Dilanjutkan Bambang, selain melakukan pemindahan para napi ketempat yang tidak terlalu padat penghuninya juga mengoptimalkan hak integrasi narapidana melalui Cuti Bersyarat, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang Bebas yang tercakup dalam program asimilasi dirumah sesuai Permenkumham No. 32 tahun 2020.

Tentunya pemindahan harus memenuhi standart Protokol Kesehatan. Ia juga memaparkan bagi tahanan atau pun narapidana yang selama ini menghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) baik itu Polsek, Polres dan Poldasu harus menjalani Rapid Test Antigen, setelah dinyatakan negatif barulah dipindahkan ke rutan/lapas.

Begitu pihak lapas maupun rutan juga menyiapkan fasilitas bagi tahanan yang bersidang secara online.

“Upaya ini dilakukan pihak Kemenkumham Sumut untuk mengantisipasi adanya klaster baru di rutan maupun lapas,” ucapnya lagi.(emmar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami