Nasional

Terkait Penanganan Kasus Bansos MAKI Praperadilankan KPK

Jakarta, hariandialog,co.id.-  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang terkesan tidak transparan dan lambat. 

Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/2) hari ini. 

“MAKI selaku pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK selaku termohon,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2). 

Boyamin menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini. Dewan Pengawas setidaknya sudah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan. Namun, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. 

Boyanin menduga hal itu mengakibatkan terhambatnya perampungan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap. 

“Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut,” kata Boyamin. 

Selain itu, MAKI juga mempertanyakan lambannya penyidik KPK memeriksa eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

Padahal, penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram. 

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator. 

“Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus, namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apa pun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos,” katanya. 

Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara. Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya. (tan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami