Hukum dan Kriminal

KPK Terpidana Saiful Jamil Ajukan PK Kembali

Jakarta, hariandialog.co.id. Sebagaimana diberitakan sebelumnya pedangdut Saipul Jamil terpaksa harus menjalani sisa hukuman enam tahun penjara, karena dalam pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak. 

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjalani hukumannya dari 2 kasus, yakni kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Akan tetapi ia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Rohadi untuk pengurusan kasus asusilanya. 

Dalam hal ini, Jaksa KPK Muhammad Nur Azis setelah sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021, menyampaikan permohonan peninjauan kembali (PK) 

Saipul Jamil yang menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kasusnya. 

“Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini,” kata Azis. 

Sebagaimana sebelumnya Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017. 

Hal itu karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta. 

Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017. 

Yang mana ia terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. 

“Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh ‘kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba,” kata Azis. 

Sementara itu, pengacara Saipul Natalino Manuel Ximenes mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru. 

“Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK,” kata Natalino. 

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.comdari laman Antara menurut Natalino, pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum). 

“Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK,” ujar Natalino. 

Di sisi lain, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil. 

“Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali. 

Ali mengatakan bahwa sekalipun PK ini adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut. 

“Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” kata Ali. 

Dalam kasus ini, sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021. 

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo, dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota. 

Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (pr/redstu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami