Nasional

1.214 Orang Positip Covid-19 Dari LN Mengantongi Bebas Ternyata Positip

Jakarta, hariandialog.co.id.– Kabar seribuan orang yang
tiba di Indonesia sejak Desember 2020 dan dinyatakan positif COVID-19
bikin heboh. Mereka terkonfirmasi positif meski sudah membawa surat
bebas COVID-19.

           Informasi mengenai kedatangan warga negara asing dan warga
negara Indonesia repatriasi ini disampaikan oleh Kepala Satgas
Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat
Minggu, (21/2/2021). Doni menyebut ada sekitar 1.214 orang yang
positif COVID-19. “Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember
2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang
jumlahnya 1.092 maupun WNA 122,” sebut Doni Monardo.

           Doni kemudian menjelaskan 10 negara dengan kasus positif
COVID-19 terbanyak. Menurut Doni, mereka yang terpapar COVID ini
memegang surat keterangan bebas COVID. “Kemudian ada 10 negara dengan
kasus positif terbanyak mulai dari Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia,
Qatar, Singapura, Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan. Padahal, saya
ulangi, padahal, semuanya ini membawa surat keterangan bebas COVID,”
jelas Doni.

           Doni mengatakan tim Satgas COVID-19 dan Kemenkes akan
menelusuri lebih lanjut mengenai informasi tersebut. “Nah sekarang
pertanyaannya apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau
terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi tugas kami bersama
Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut,” tegas Doni Monardo.

          Penjelasan lebih detail disampaikan juru bicara Satgas
Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan seribuan orang
positif padahal mereka membawa surat bebas COVID bisa terjadi karena
sejumlah faktor. “Banyak faktor yang bisa menyebabkan itu,” kata Wiku,
saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/2/2021).

          Wiku menjelaskan, bisa jadi tes PCR yang dilakukan terlalu
awal pada masa inkubasi virus. Selain itu, orang yang tiba di
Indonesia itu bisa saja positif COVID-19 karena terpapar selama
perjalanan. “Swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi
virus tersebut bisa saja tidak mendeteksi adanya virus tersebut. Bisa
juga karena kualitas pengambilan swab dan pemeriksaan lab yang tidak
sempurna. Selain itu bisa saja karena tertular di antara tes di negara
asal sebelum berangkat (3×24 jam), selama perjalanan, atau selama
karantina,” kata Wiku.

          Karena itu, kata Wiku, proses pemeriksaan PCR dilakukan 3
hari sebelum keberangkatan. Setelah itu, mereka yang datang dari luar
negeri menjalani karantina saat tiba di Indonesia. “Median masa
inkubasi virus ini adalah 5-6 hari. Proses screening dengan mewajibkan
swab PCR 3×24 jam sebelum jam keberangkatan, pada saat tiba di
Indonesia dan 5 hari pascakarantina adalah upaya memastikan bahwa
pelaku perjalanan masuk Indonesia dalam keadaan sehat dan mencegah
imported case,” tutur Wiku. (dtc/bing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami