Kejagung Bakal Panggil Kembali Tan Kian
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
bakal kembali memanggil Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan
Kuningan Properti, Tan Kian terkait dugaan tindak pidana korupsi PT
ASABRI (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,
Febrie Adriansyah mengungkapkan pemeriksaan penyidik dilakukan guna
meyakinkan pengetahuan pengusaha atas aset-aset milik tersangka Benny
Tjokrosaputro. “Saya lihat ada kemungkinan diperiksa [lagi]. Karena
kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan,” kata
Febrie saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Dalam hal ini, penyidik sebelumnya mendapati sejumlah alat
bukti bahwa Tan Kian pernah bekerja sama mengelola aset-aset milik
Benny Tjokro–yang kemudian tersangkut masalah hukum tersebut.
Penyidik, kata Febrie, masih akan mendalami status kerja
sama tersebut lantaran aset-aset yang ada bersumber dari seorang
tersangka. Dia pun mengatakan bahwa timnya juga perlu memastikan
apakah aset yang dikerjasamakan tersebut bagian dari upaya menutupi
tindak pidana korupsi atau tidak. “Kan mau kami pastikan, sampai
seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerja
samakan,” ucap dia lagi.
Namun demikian, Febrie belum dapat membuka secara gamblang
aset-aset yang diduga menunjukkan hubungan antara Tan Kian dengan
sosok Benny Tjokro. “Alat buktinya kan belum lengkap. Makanya Tan Kian
juga diperiksa lagi nanti,” tambah Febrie.
Sebelumnya, Tan Kian pernah satu kali diperiksa oleh tim
Kejagung pada 10 Februari 2021 lalu terkait dengan kasus PT ASABRI
(Persero). Kemudian, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
(Persero), nama Tan Kian juga terseret lantaran berkaitan dengan Benny
Tjokro. Dia pernah membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro pada 2015
untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.
Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan
secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima
pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual,
disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian
memperoleh 30 persen.
Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 tersangka yang sudah
ditetapkan oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan
harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.
Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk
sebagai tersangka terkait dugaan pengendalian saham milik perusahaan
pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor
Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny
Widjaja diduga jadi yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.
Tersangka lain ialah Direktur PT Jakarta Emiten Investor
Relations, Jimmy Sutopo. Kemudian ada pula mantan Kepala Divisi
Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Investasi dan Keuangan
Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi
Asabri Bachtiar Effendi. (cnni/tob)