Melempari Pabri Rokok Empat IRT Menyusi Dipenjarakan
Lombok, hariandialog.co.id.- Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok
dikabarkan harus mendekam di balik jeruji karena dianggap telah
melakukan perusakan akibat melempar batu ke pabrik rokok di Dusun
Nyiur.
Kisah ditangkapnya keempat IRT tersebut kemudian viral di
media sosial lantaran dua di antara IRT tersebut terpaksa harus
membawa bayinya ke dalam tahanan karena masih menyusui.
Menanggapi kabar tersebut Wakil Ketua Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta agar keempat orang
IRT yang ditahan bersama bayinya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan. Permintaan itu
disampaikan Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta
pada Minggu 21 Februari 2021.
Sahroni berpendapat bahwa terdapat aspek-aspek humanis yang
harus dipertimbangkan dalam masalah hukum. Mengingat bahwa dalam kasus
tersebut para IRT membawa anaknya yang masih disusui. “Dalam hukum
itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan,
apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak
masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara,” kata
Sahroni.
Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa dirinya telah
menghubungi pihak berwenang agar bisa segera membebaskan para IRT ini.
“Karenanya, saya sudah menelpon pihak kejaksaan dan polisi untuk
segera membebaskan mereka,” ucapnya seperti dikutip
Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam pernyataannya, Sahroni menjelaskan bahwa keputusan
menghukum para IRT dengan penjara hanya karena tuduhan perusakan
semacam itu merupakan keputusan yang tidak bijaksana dan tidak
mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Padahal seharusnya, lanjut dia, dalam menerapkan penegakan
hukum para petugas juga perlu melihat latar belakang dari kasus secara
meluruh.
Sahroni bahkan menuturkan bahwa dalam kasus tersebut sudah jelas, para
ibu-ibu ini melemparkan batu ke pabrik lantaran pabrik tersebut
dianggap telah mencemarkan lingkungan yang bisa membahayakan warga.
“Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya
untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau
tindakan ini harus berakhir di tahanan.Saya dari komisaris III menilai
bahwa hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus
dibebaskan,” ujar politikus partai NasDem tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat IRT di Desa
Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
melemparkan batu ke pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes karena polusi yang
ditimbulkan oleh pabrik tersebut dan pabrik itu justru memilih
mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.
Keempat IRT tersebut di antaranya adalah Nurul Hidayah
berusia 38 tahun, Martini berusia 22 tahun, Fatimah berusia 38 tahun,
dan Hultiah 40 tahun. Akibat tindakan mereka tersebut, mereka diancam
dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun
atas tuduhan perusakan. (dpk-pkryat/tur)