Ekonomi

Pemerintah Izinkan Pengusaha kecil Bayar Upah Dibawah UMR

Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah mengizinkan usaha
mikro dan kecil untuk memberikan upah pekerja di bawah upah minimum
provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK).

          Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari
Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.  “Ketentuan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35
dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” tulis Pasal 36 (1)
PP36/2021, dikutip Senin (22/2).

         Kendati demikian, pengecualian pemberlakuan UMKM bagi usaha
mikro dan kecil diberlakukan dengan sejumlah ketentuan. Dalam hal ini,
upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat
di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit
25 persen di atas garis kemiskinan provinsi. “Rata-rata konsumsi
masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik,” tulis Pasal 36 (3) PP 36/2021.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum
wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan
tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro adalah usaha yang memiliki
kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah
tempat usaha dengan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta per tahun.

Sementara, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50
juta dengan maksimal Rp500 juta. Adapun hasil penjualan bisnis antara
Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun. (cnni/redstu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami