Hukum dan Kriminal

Dakwaan Jaksa Tunggal Mantan Pejabat AJB Bumiputra Diadili

Jakarta, hariandialog.co.id.-       Kejaksaan Agung dalam
hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIdum) melalui jaksa
penuntut umum Maylany Wuwung dan Sinta Dewi Hutapea,  mendakwakan
terdakwa Mohammad Irsyad bin (Alm) Abu Yamin Said, Endro Subagyo bin
Sukarni (alm), Yon Maryono bin Wagiman harto Miharjio, Muhammad Joni
Nasution, dengan dakwaan tunggal.

                Jaksa Maylany Wuwung dan Sinta Dewi Hutapea dalam
surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Mohammad Irsyad, Endro Subagyo,
Yon Maryono dan Muhammad Joni Nasution  perbuatannya sebagaimana
tindak pidana pada Pasal 21 ayat (5) UU RI No.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuansian jo UU RI No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dakwaan Tunggal.

                Di surat dakwaan jaksa untuk terdakwa Mohammad
Irsya,warga Komp Pertani No.14 Rt 006 Rw 003, Kelurahan Duren Tiga,
Pancoran, Jakarta Selatan  disebut bersama-sama dengan terdakwa lain
(berkas terpisah) Endro Subagyo dan Yon Maryono. Dalam surat dakwaan
juga diungkap nama Masduki (alm)  yang menerima uang sebanyak 11 kali
melalui cek.

                Surat dakwaan terdakwa Endro Subagyo dan Yon Maryono
sama isinya dengan Mohammad Irsyad. Namun, ancaman pidana seperti pada
Pasal 21 ayat (3) UU RI No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian jo
UU RI No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

                Sementara untuk terdakwa Muhammad Joni Nasution warga
Perum Menteng Indah Baru Blok D No.2 Rt 000 Rw 000, Kelurahan Medan
Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Medan yang mantan Kabag teknik AJB
Bumiputra 1912 kantor wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara
dicatatkan dalam pembukuan pengeluaran biaya apresiasi kepada agen
Julia Santa Erika Damanik Rp.7.189.962.097 dipotong pajak dan atas
nama Yogi Aswanti sebesar Rp.1.288.602.351 dipotong pajak
Rp.125.569.044 sehingga bersih Rp.1.163.033.307. Padahal, Julia Santa
Erika Damanik dan Yogi Aswandi tidak pernah menerima uang agen.

                Uang tersebut dibagi bagi ada yang sama Togar
Simanjuntak, Christina Ginting, buat  terdakwa dan Yon Maryono sebesar
Rp.300 juta dan Rp.500 juta. Total seluruhnya dana yang dibagikan
sebesar Rp.7.350.108.589 setelah dipotong pajak sebesar
Rp.1.128.455.859. M Joni diancam sebagaimana pada Pasal 21 ayat (5) UU
RI No.2 tahun 1992 tentang Perasuransian.  (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami