Nasional

Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Uang Negara

Pontianak, hariandialog.co.id.Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menegakkan hukum terhadap
para pelaku korupsi. Bukan hanya ditahan pelakunya, tapi juga berhasil
menyelamatkan uang Negara dari tangan pelaku korupsi.

           Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi, SH,
MH, dari kerugian Negara sebesar Rp.8.238.743.929 dapat diselamatkan
Rp 1.535.159.182,67. “Sementara itu dulu dan tidak tertutup
kemungkinan akan bertambah uang Negara yang bisa diselamatkan para tim
penyidik,” jelas Masyhudi untuk kasus SPK palsu.

             Disebutkan tim penyidik telah memiliki  dua alat bukti
yang  cukup dan kuat untuk melakukan penahanan terhadap 6 orang
tersangka korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan
cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank
di Bengkayang dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK) yang
dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.

         Karena nilaikontraknya dibawah Rp. 200 juta, maka
mekanismenya adalah  Penunjukan Langsung (PL).Ternyata sesuai yang
dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari
Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No.
0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah PALSU.

            Adapun para tersangka yang ditahan langsung itu yakni
Putra Perdana (PP), Sukardi (SK), Julfikar Desi Pusrino (JDP),
KundelS.Kom (KD), DestariaWiwitKusmanto (DWK), Aditya S.Kom (A)

         Perkara tersebut merupakan perkara splitshing atas nama
tersangka SR dan MY dalam perkara ini yang sekarang akan dilimpahkan
ke Pengadilan Tipikor. Dalam waktu dekat  perkara tersebut akan segera
diselesaikan pemberkasannya  dan akan dilimpahkan ke pengadilan
Tipikor  jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(kir/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami