Hukum dan Kriminal

KPK Terima Informasi Pemotongan Insentif Nakes

Jakarta, hariandialog.co.id.-  KPK menerima informasi
terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak
manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. Dengan adanya
temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak
memotong insentif yang diberikan kepada nakes.

           “Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara
langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen
untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak
berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata Plt Juru
Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa
(23/2/2021).

             Ipi menyebut, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui
kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang
kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran
insentif dan santunan tenaga kesehatan. Temuan itu didasari analisis
terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.
HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Berikut ini sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK:

1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi
anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah,
yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak
terduga (BTT).

2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu
pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif
atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.

3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan
dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada
lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

           Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah
perbaikan. Di antaranya pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah
satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT). “Pembayaran insentif dan
santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai
dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah. Pembayaran
insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes,” ucap
Ipi.

            Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah
menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada
proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan
bagi nakes yang menangani COVID-19. Untuk memastikan para nakes
menerima haknya tanpa pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas
Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam
penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes. “Insentif dan
santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah
kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” katanya.

             Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang
diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020. Insentif dan
santunan bagi nakes merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan
dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan
institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. (dtc/tur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami