Hukum dan Kriminal

Kutip Rp.15 Ribu Untuk Aktifkan ATM BST Kejaksaan Diminta Periksa Bank DKI

Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan diminta untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap Bank DKI Jakarta khususnya Kepala Kantor Kas Kantor Kecamatan
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

           Hal tersebut terkait pungutan uang sebesar Rp.15 ribu untuk
meng-aktifkan ATM atas Bantuan Secara Tunai yang dilakukan staf kantor
Bank DKI, Kas Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Warga
yang saat akan mengambil uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
terblokir.

                Karena terblokir,warga mendatangi kantor Kas Bank DKI
yang ada di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Namun, saat lapor tidak
bisa dipergunakan ATM untuk mengambil dana bantuan dari Pemprov DKI
Jakarta sebesar Rp.300 ribu, sang petugas wanita bernama S meminta
uang Rp.15 ribu tanpa tanda terima.

             “Banyak yang mendatangani kantor Bank DKI yang di kantor
Kecamatan. Semuanya sama yaitu ATM diblokir dan tidak dapat
dipergunakan. Tidak ada form yang diisi atau ditandatangani hanya
diminta Rp.15 ribu dan setelah itu, ATM berfungsi untuk dapat menarik
Rp.300 ribu,” jelas Rizkawati, warga Jati Padang yang dimintai uang
Rp.15 ribu guna meng-aktifkan ATM.

                Atas informasi dari Rizkawati yang masih keluarga
dari salah satu anggota Redaksi Dialog, berusaha mempertanyakan kepada
petugas di Bank DKI kantor Kas Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta
Selatan. Di depan pintu ditemui oleh anggota keamanan Bank dan tidak
berapa lama setelah disampaikan maksud dan tujuan untuk mempertanyakan
masalah pungutan, langsung si Satpam masuk dan berbarengan keluar
dengan seorang pria berdasi. “Ini atas intruksi dari kantor Pusat di
Jalan Juanda. Jadi silakan dipertanyakan ke kantor Pusat. Kami hanya
sebagai pelaksana,” kata pria tersebut.  (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami