Unhan Bebaskan Biaya Kuliah
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pandemi Covid-19 yang terjadi lebih dari setahun ini menyebabkan menurunnya kondisi keuangan. Tak sedikit pula banyak mahasiswa yang kesulitan untuk kuliah.
Tapi tak selamanya itu terjadi. Sebab, Universitas Pertahanan (Unhan) justru membuka pendaftaran mahasiswa untuk jenjang Strata 1 (S1) dan itu bebas biaya pendidikan.
Seperti dikutip dari laman Instagram Unhan, Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program S1 untuk tahun ajaran 2021/2022yang akan dibuka pada tanggal 1 hingga 17 Maret 2021 dan pendaftaran dilakukan secara online.
“Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program S1 yang akan dibuka pada tanggal 1 s.d 17 Maret 2021. Pendaftaran secara online, syarat dan ketentuan kunjungi Website Unhan RI pada pendaftaran.idu.ac.id,” tulis akun Unhan, Kamis (25/2/2021).
Pada 2021, Unhan membebaskan biaya pendaftaran serta biaya kuliah selama pendidikan. Mahasiswa juga disediakan tempat tinggal berupa asrama, makan pakaian dinas dan olahraga Unhan, uang saku, dan biaya lain yang berkaitan dengan pendidikan.
Berikut program studi (prodi) program sarjana (S1) tahun akademik 2021/2022:
1. Fakultas Kedokteran Militer:
– Prodi Sarjana Pendidikan Kedokteran
– Prodi Profesi Dokter
2. Fakultas MIPA Militer
– Prodi Sarjana Biologi
– Prodi Sarjana Kimia
– Prodi Sarjana Fisika
– Prodi Sarjana Matematika
3. Fakultas Teknik Militer
– Prodi Sarjana Teknik Informatika
– Prodi Sarjana Teknik Konstruksi Bangunan Militer
– Prodi Sarjana Teknik Elektro
– Prodi Sarjana Teknik Mesin
4. Fakultas Farmasi Militer
– Prodi Sarjana Ilmu Farmasi
Melansir Kompas.com, Jumat (26/2/2021), Unhan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Secara akademik, Unhan dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). (kps/diah)