Hukum dan Kriminal

Polsek Patumbak Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian di PT Palmec

Medan, hariandialog.co.id. – Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak – Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Medan.

Kedua pelaku tersebut adalah laki-laki bernama Rizky(25) warga Aceh Timur dan Rezaky(26) warga Labuhan Batu. Hal itu disampaikan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin ,S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH pada hari Minggu (28/2/2021).

Iptu Philip mengatakan pada hari Sabtu(6/2/2021) sekira pukul 21.00 wib telah terjadi pencurian satu buah pipa besi, satu buah besi bekas dan enam lembar seng di Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas tepatnya di PT Palmec.

“Bermula bahwa dilokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian pencurian berupa barang milik perusahaan,” ujarnya Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini

Ia membeberkan sekitar pukul 20.00 wib pelapor dihubungi oleh saksi bahwa kedua pelaku masuk kedalam perkarangan perusahaan tersebut dengan melompat pagar, lalu pelapor langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar kedua pelaku yang sedang mengangkat besi dan seng keluar dari PT Palmec sehingga pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Patumbak dan melaporkan peristiwa tersebut.Pelapor tersebut merupakan karyawan PT Palmec yang bernama Sugianto Chandra.

Ia menambahkan atas laporan tersebut Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung terjun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berada dilokasi PT Palmec dan ditemukan barang bukti milik perusahaan tersebut yang dicuri kedua pelaku.

“Pada saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya,” jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan.

“Kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,”pungkasnya. (Emmar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami