Kejaksaan Tambah Deretan DOP Dipenjarakan Buronan Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp 1,4 Triliun Diamankan
Jakarta, hariandialog.co.id- – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
(Kejagung) dibantu intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta
Pusat menangkap buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina dengan kerugian negara
ditaksir mencapai Rp 1,4 Triliun.
Kaspupenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (02-03-2021) sekitar
pukul 21.30 WIB. Terpidana tindak pidana korupsi tersebut atas nama
Bety yang merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.
Yang bersangkutan juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Bety merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan dana pensiun pada
PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
1,4 Triliun,” kata Leonard, di Jakarta, Rabu (o3-03-2021).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2496
K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana korupsi secara
bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky
Soryadjaya.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan
denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan serta
dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang
dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa
kepada Negara dengan jumlah yang sama.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam
menjelaskan, pada Rabu (03-03-2021) terpidana dieksekusi di Lapas
Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari
Jakarta Pusat. (rels/tob).