Hukum dan Kriminal

Kejati Kalbar Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PTPN Nusantara XIII

Para tersangka yang baju orange membelakangi Kajati Kalbar Dr.Masyhudi didampingi para Asisten dan tim penyidik perkara kasus dugaan korupsi di PTPN XIII, Kembayan

Pontianak, hariandialog.co.id. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) menahan lima orang terkait tindak pinana korupsi yang
diduga dilakukan para tersangka. Mereka yang ditahan yakni SDS (Ir. S.
DERINCEN HASUGIAN),  FH (FRANSISKUS HERIANTO, SH),  HL (HERKULANUS
LIDIN), AB (ANTONIA BUNSU), MS (MARKUS SUHARJO).

                Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr.Masyhudi,
SH,MH, pihak penyidik telah menemukan dua alat bukti. Para tersangka
tersebut  diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara
menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penamanam
berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tanpa terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan pekerjaan.

               Disamping itu tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya
serta melakukan penutupan pekerjaan

berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember 2012
dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%).
Padahal belum ditanam seluas 300,70501.

              Akibat perbuatan para tersangka sebut Kajati, telah
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04 dari
total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3

rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar
Rp. 1.461.333.777. Kerugian

tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam.

              Disamping itu terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak
sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI, atas Pengembangan Kebun Kembayan
Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait
Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

               Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. “Kita
berharap perkara para tersangka ini segera diselesaikan oleh tim
penyidik dan penuntut umum  dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” jelas sang Doktor
Hukum jebolan Unpad, Bandung itu.

              Masyhudi yang juga mantan Kajati Yogyakarta itu
menyebutkan, tujuannya  dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan
investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau investasi di
Negara ini. Sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik dan
masyarakat semakin percaya akan penegakan hukum.

                “Dengan penegakan hukum yang dilakukan terahadap para
tersangka Ini PTPN diharapkan semakin kondusif, membaik dan  sehat
keuangannya. Di PTPN juga diharapkan dapat diisi oleh  SDM atau
orang-orang yang benar-benar berintegritas untuk menjauhkan dan tidak
melakukan tindak pidana korupsi,” terang Masyhudi.  (kir/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami