Berita Daerah

SIMB Bangun Ruko Disorot, DPRD Medan: Segera Tertibkan

Medan,hariandialog.co.id – Pembangunan ruko 16 pintu di Jalan Bahagia By Bass Kelurahan Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara di persoalkan dan menjadi sorotan keras dari berbagai pihak. Dan pengerjaannya masih tetap berjalan walau bermasalah, Kamis (4/3/2021).

Sorotan keras itu datang dari anggota DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution, yang membidangi Dinas PU, PKP2R, Kebersihan dan Pertamanan, Pertanian dan Pertanian, Bappeda, Perhubungan, P2 K dan Perizinan.

Diminta tanggapannya, anggota DPRD komisi IV itu mengemukakan, bahwa pihaknya meminta kepada unit kerja TRTB (Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan) Kota Medan, supaya serius menangani masalah tersebut.

Bahkan, kata Dedy, pihaknya juga sudah meminta kepada TRTB, untuk menertibkan bangunan dan segera mengeluarkan SP-3 (Surat Peringatan) kepada pemilik bangunan itu. Dan nanti akan di pertanyakan kembali kepada Dinas terkait perihal tersebut.

“Kita juga minta pihak TRTB serius dalam hal ini. Kita sudah minta TRTB menertibkannya dengan mensegerakan keluarnya SP 3. Dan nanti kita tanyakan lagi hal ini.” tulis Dedy Asyari Nasution di laman WhatsApp kepada LIDIK SUMUT Rabu (3/3/2021).

Kemudian, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan tampaknya tidak punya nyali dan tak bergigi.

Diketahui ijin pendirian bangunan ini hanya untuk 10 pintu ruko, namun dilapangan dibangun 16 pintu. Saat ini pengerjaan bangunan sudah mencapai 80 persen.

Sayangnya saat media ini menyambangi kantor Dinas PKP2R Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Selasa (2/3/2021), Kepala Dinas, Benny Iskandar tidak berada di tempat.

Begitu juga Kepala Bidang Pengawasan, Cahyadi. Sementara, Hafiz, selaku kordinator pengawasan Kecamatan Medan Kota enggan berkomentar panjang perihal bangunan bermasalah di Jalan Bahagia By Bass.

“Sebaiknya abang bertemu langsung sama pak Kabid. Saya ini apalah. Saya ini kan cuma keset,” kata Hafiz, singkat.

Namun, kata Hafiz pihaknya sudah mengeluarkan SP 1 dan SP 2 kepada pemilik bangunan.

Kapan SP3 nya keluar? Hafiz tidak bisa menjawabnya tapi membenarkan jika jarak antara SP2 ke SP3 cuma 2 kali 24 jam. Sementara penerbitan SP2 sudah cukup lama.

“Ah, abang jangan tanya saya lah.. Saya ini kan cuma keset kaki, bang,” katanya berulang ulang.

Kendati bertugas di Dinas PKP2R dan menjadi kordinator pengawasan wilayah Medan Kota, anehnya Hafiz mengaku tidak mengenal Camat Medan Kota. Ini dikatakannya saat disinggung soal langkah kordinasinya dengan camat terkait bangunan bermasalah tersebut.

Hafiz pun terlihat kaku dan gugup saat dipertanyakan perihal bangunan bermasalah tersebut.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Medan Kota banyak ditemukan bangunan yang tidak memiliki SIMB (Surat Ijin Mendirikan Bangunan) atau pun bangunan yang menyalahi.

Namun, anehnya kendati tidak mengantongi ijin ataupun jelas jelas menyalahi ijin, pembangunan tetap berjalan ‘mulus’ tanpa ada tindakan dari instansi berwenang dan terkait lainnya. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Pantauan media ini fenomena ini bisa dilihat secara transparan misalnya di kawasan Jalan Bahagia By Bass Kelurahan Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota.

Bangunan model rumah toko (ruko) tiga lantai ini berjalan mulus kendati menyalahi ijin yang sudah diberikan instansi berwenang.

Para pekerja mengaku ruko yang sedang dibangun berjumlah 16 unit. Sementara yang tertulis di plang IMB cuma 10 unit.

Kendati demikian, pembangunan tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi berwenang dan terkait.

Hal yang sama juga ditemukan di kawasan simpang Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Jika bangunan ruko di kawasan Jalan Bahagia By Bass menyalahi ijin, yang ini malah sama sekali tidak memiliki SIMB. Namun, tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi berwenang dan terkait.

Sementara itu, Camat Medan Kota, HT Chairunisa saat dikonfirmasi menyatakan sudah menyurati pemilik bangunan agar segera menghentikan pembangunan.

“Kita sudah menyuratinya minta menghentikan pembangunan sementara mengurus IMB nya,” kata Camat Medan Kota via WhatsApp. ( Emmar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami