Bila Terbukti Tempat Hiburan Langgar Aturan Polda Metro Jaya Minta Pemda Cabut Izin
Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya meminta
agar Pemerintah Daerah (Pemda) tak ragu untuk mencabut perizinan di
tempat hiburan jika kedapatan melakukan transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan
pencabutan izin bisa memberikan efek jera bagi para pemilik lokasi
hiburan sehingga mencegah peredaran narkoba.
“Kalau ditemukan ada narkoba kami rekomendasi pada Pemda
cabut izinnya kalau perlu ya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 4
Maret 2021.
Yusri mengklaim, saat ini pihaknya rutin melakukan razia
di sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang melanggar atau tidak
sesuai aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
tingkat mikro di Jakarta.
Bahkan sudah ada ratusan tempat hiburan dan rumah makan
yang disegel sementara oleh petugas gabungan dilapangan. Namun Yusri
tak menjelaskan apakah dari ratusan tempat hiburan malam dan rumah
makan tersebut ada yang ditemukan terkait kasus narkoba.
“Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kita lakukan
penutupan oleh tim yustisi yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19,”
ucapnya.
Adapun dalam penegakkan aturan tersebut lanjut dia,
pihaknya hanya membantu petugas dalam hal ini adalah Satpol PP. “Yang
dikedepankan adalah Satpol PP, Polisi dan TNI hanya mendukung
membackup besama,” katanya. (pr/tur)