Hukum dan Kriminal

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA Hukum Robianto Idup 18 Bulan Penjara

Jakarta, hariandialog.co.id.-    Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA RI) menghukum Robianto Idup dengan pidana penjara selama
1 tahun dan 6 bulan (18 bulan). Hal itu dibenarkan oleh seorang
petugas di bagian pidana PN Jakarta Selatan.-

                “Benar kami sudah menerima turunan putusan atas nama
terdakwa Robianto Idup dari MA. Tapi baru diterima dan tunggu untuk
dibuatkan administrasi pengiriman baik kepada terdakwa maupun
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yah secepatnya akan disampaikan
pemberitahuan isi putusan kepada mereka,” kata sang petugas di bagian
Pidana PN Jakarta Selatan.

                Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum
meminta kepada majelis hakim pimipinan Florensani agar terdakwa
Robianto Idup dihukum 3 tahun dan 6 bulan. Namun, dengan pertimbangan
bahwa perbutan terdakwa Robianto Idup yang merugikan Herman Tandrin
puluhan miliar rupiah itu dianggap perbuatan perdata. Sehingga majelis
hakim Florensani membebaskan Robianto Idup dari segala tuntutan hukum.

               Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima kalau
Robianto Idup dibebaskan dan untuk itu mengajukan perlawanan hukum ke
Mahkamah Agung. Akhirnya, permohonan kasasi yang dikirimkan pihak PN
Jakarta Selatan ke MA dikebulkan. Sehingga akhirnya Robianto Idup
harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara.

                Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang dihubungi kapan dilakukan atau dilaksanakan  eksekusi badan ke
Lembaga Pemasayarakatan atas putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa
Robianto Idup, disebut menunggu adanya putusan dari PN Jakarta
Selatan. “Benar kami jaksa eksekutor terhadap putusan MA. Tapi kami
belum menerima berkas dan isi putusan. Jadi kami belum bisa
melaksanakan putusan yang hanya katanya. Kami ada berkas dan pasti
jalan untuk melaksanakannya,” aku salah seorang jaksa.  (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami