Hukum dan Kriminal

Belum Bayar Uang Saksi Anita Kolopaking Mantan Pemgacara Joko Tjandra Digugat

Jakarta,hariandialog.co.id.-  Pengacara Anita Kolopaking nampaknya masih dirundung persoalan hukum. Setelah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, kini perempuan 58 tahun itu diduga telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Kasus ini bermula saat Anita menjadi pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sekitar tahun 2019 lalu. Saat itu, di dalam tubuh BANI terjadi dualisme. Anita kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena merasa sebagai pengurus BANI yang sah.

Seiring berjalannya persidangan, Anita kemudian menghadirkan saksi ahli. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Eddy Damian dipilih oleh Anita sebagai ahli. Kedua belah pihak pun memyepakati nilai upah yang diberikan untuk Eddy yakni Rp 50 juta.

“Dalam perjanjian memakai jasa ahli itu jasanya Rp 50 juta untuk hadir menjadi ahli, dengan DP (down payment, Red) Rp 25 juta, sisanya setelah selesai sidang pemberian keterangan ahli,” kata Kuasa Hukum Eddy, Raden Adnan kepada JawaPos.com, beberapa waktu lalu.

Singkat cerita, Eddy hadir di persidangan sebagai saksi ahli sesuai kesepatan. Namun, setelah tugasnya selesai, Eddy tak kunjung menerima pelunasan pembayaran. Bahkan hingga Majelis Hakim mengetuk palu putusan, pembayaran tak kunjung terjadi. (jp/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami