Hukum dan Kriminal

Diduga Menyerobot Tanah Polda Jabar Tetapkan IS Tersangka

Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus penyerobotan tanah
dan pemalsuan atas surat bukti kepemilikan  yang diduga dilakukan
sindikat atau mafia tanah mulai terbongkar satu persatu. Setelah
dilakukan Polda Metro Jaya, kini diikuti Polda Jawa Barat (Jabar).

            Setelah sebelumnya ada satu tersangka, kini ditambah satu
lagi tersangka penyerobotan tanah milik Hendro Kimanto Liang atau PT
Bumi Mahkota Pesona (BMP)  di Desa Batok Kecamatan Tenjo Kabupaten
Bogor. Besar  kemungkinan bakal disusul lagi penetapan
tersangka-tersangka berikutnya.

              Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar
berinisial IS. Dia diduga berperan sebagai kakitangan H Sunaryo dan
Reagen Honoris (Dirut PT Griya  Sukamanah Permai), termasuk dalam
memalsukan dokumen surat-surat tanah pada kasus penyerobotan tanah
milik Hendro Kimanto Liang tersebut.

                Hal itu diungkapkan penasihat hukum PT BMP, Hartono
Tanuwidjaja SH MSi MH CBL di Jakarta, Selasa (09-03-2021). “IS sudah
menjadi tersangka. Bahkan yang bersangkutan sudah ditahan penyidik
Polda Jabar. Modus operandi IS dalam kasus ini terindikasi sebagai
mafia tanah,” kata Hartono Tanuwidjaja saat ditemui di kantornya
dibilangan Jakarta Pusat.

              Tersangka IS, kata Hartono Tanuwidjaja, berperan sebagai
atau menjadi kakitangan dari H Sunaryo dan terlapor lainnya Reagen
Honoris  untuk menguasai bidang bidang tanah di Desa Batok, Kecamatan
Tenjo, Kababupaten Bogor. IS berperan mengambil surat-surat asli milik
Hendro Kimanto Liang – Direktur PT Bumi Mahkota  Pesona dari kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk kemudian diduga
memalsukan surat-surat tanah tersebut untuk dipindah atau
digantinamakan menjadi milik RH, Dirut PT Griya Sukamanah Permai.

                    Hartono mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya
tersangka IS ditangkap oleh penyidik Polda Jabar pada tanggal 3 Maret
2021 di Villa Bogor Indah. Tersangka selanjutnya dijebloskan ke dalam
tahanan Polda Jawa Barat.

                Menurut Hartono Tanuwidjaja, tersangka IS bukan
pegawai BPN Kabupaten Bogor. Tetapi jadi kakitangan dari mafia tanah
yang dimanfaatkan RH. Sebab dokumen-dokumen tanah antara lain berupa
AJB yang diambil kemudian digelapkan tersangka IS.

               Selanjutnya AJB tersebut diubah menjadi AJB  atas nama
RH. Padahal  pemilik tanah Hendro Kimanto Liang tidak pernah
mengadakan transaksi jual beli dengan RH. Bahkan tanah tersebut belum
pernah dijual kepada siapapun. Sampai saat ini surat surat  masih
tetap atas nama Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota Pesona.

               Penasihat hukum tersangka IS yang berusaha dihubungi
tidak berhasil. Sedangkan dugaan keterlibatan RH dan HS dalam kasus
ini, belum dapat  dikonfirmasikan kepada keduanya.  (kir/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami