Kesehatan

Jaksa Mendakwa Dengan Dua Pasal H.Ahmad Gozali Mulai Diadili

Tangerang, hariandialog.co.id.- Jaksa H. Suheli,
SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, mengajukan berkas
bersama terdakwa H. Ahmad Gozali bin H. Sabi’in ke PN Tangerang dengan
dakwaan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)
KUHPidana.

                Terdakwa H. Ahmad Gozali warga Kampung Jalupang Rt 001
Rw 001 Ds. Cidadu, Kec. Banjarsari, Kabuaprten Lebak, banten itu,
sudah mulai diadili (09-03-2021) di PN Tangerang dengan majelis hakim
diketuai Agus Iskandar.

                Jaksa Penuntut Umum H. Suheli, ditahan oleh penyidik
sejak 14 Februari 2021 hingga sekarang itu disebutkan dalam surat
dakwaan telah merugikan korban yang akan menjadi saksi itu sebesar
Rp.35 miliar adalah Hendro Kimanto. Perbuatan mana dilakukan sekitar
tahun 2017.

                Menurut jaksa dalam surat dakwaannya yang cermat dan
jelas itu menyebutkan pada Desember 2017 mencari kepemilikan tanah di
Desa Sukamanah Kec.Jambe, Kab. Tangerang khususnya di Blok 8 dan
akhirnya terdakwa H. Ahmad Gozali mendapatkan foto copy sertipikat
tanah atas nama masyarakat. Dengan berdasarkan foto copy tersebut
terdakwa melakukan Cut and Fill dan meminta agar warga yang memeliki
menghubunginya dalam rangka akan dibeli. Untuk itu terdakwa menurunkan
alat berat sebanyak 8 unit merek Cobelco warna biru, Hitachi warna
kuning, Komatsu dan buldoser sebanyak 3 unit. Dump truk sebanyak 3
unit.

                Namun, kemudian diketahui oleh terdakwa bahwa tanah
milik Hendro Kimanto itu dijaga oleh H. Med Saefudin dan H. Sobri.
Kemudian, terdakwa mengatakan mau membeli tanah tersebut dan minta
dipertemukan dengan pemiliknya Hendro Kimanto. Setelah bertemu
disepakati harga dan cara pembayaran serta jangka waktu pelunasan di
kantor notaris. Namun, apa yang diucapkan dan tertuan di akta notaris
tidak terealisasi. Bahkan, terdakwa H. Ahmad Gozali menyuruh Aldi
selaku kontraktor (hingga kini belum tertangkap dan jadi buronan)
untuk melakukan Cut and Fill.

                Untuk itu, transaksi jual beli atas tanah seluas 115
hektare yang terletak di Blok 5, Blok 6, Blok 7, Blok 8, Blok 9, 10,
11, 12,13 dan blok Sipon yang terletak di wilayah Kabupaten Bogor,
disepakati seluruhnya Rp.287,5 miliar hingga melewati 6 bulan tidak
ada realisasi pembayaran. Akibatnya, Hendro Kimanto dirugikan Rp.35
miliar.  (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami