KPK Segera Periksa Achsanul Qosasi!
Jakarta, hariandialog.co.id – “Saya kira semua yang disebutkan bersinggungan dengan korupsi dana bansos mesti diperiksa, sekalipun tentu statusnya sementara sebagai saksi,” ungkap Ketua Setara Institute Hendardi melalui pesan teks kepada hariandialog.co.id, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan, lembaganya akan menindaklanjuti sejumlah nama yang diduga turut menerima uang korupsi program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19, seperti terungkap dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Beberapa nama yang disebut kecipratan “fee” atau komisi bansos di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul hingga penyanyi dangdut Cita Citata.
Nama mereka muncul berdasarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, anak buah Menteri Sosial waktu itu, Juliari Peter Batubara, yang juga menjadi tersangka.
Achsanul Qosasi disebut menerima Rp 1 miliar, Hotma Sitompul Rp 3 miliar, dan Cita Citata Rp 150 juta.
Uang untuk Hotma disebutkan sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang sedang dihadapi Kementerian Sosial. Sementara Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo, NTT. Namun, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang untuk Achsanul.
Menurut Hendardi, semua nama yang disebut dalam persidangan tersebut wajib dipanggil dan diperiksa KPK. “Untuk sementara statusnya sebagai saksi,” ujarnya.
Hal itu, jelas Hendardi, penting dilakukan untuk, pertama, membuat terang perkara, dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Kedua, lanjut Hendardi, membuka bagaimana pola dan jejaring korupsi bekerja, khususnya untuk dana-dana sosial agar tidak berulang terus-menerus.
“Ketiga, memperlihatkan hukum bekerja tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, sesuai prinsip ‘equality before the law’ atau kesetaraan di muka hukum,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengaku sependapat dengan Hendardi.
“Prinsipnya KPK harus memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Apalagi Achsanul Qosasi, Hotma Sitompul, dan Cita Citata tegas disebutkan dalam persidangan,” tulisnya dalam pesan teks kepada hariandialog.co.id, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan akan menindaklanjuti apa yang terungkap di persidangan perkara korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” kata Ali Fikri seperti dilansir sebuah media, Selasa (9/3/2021).
Ali mengatakan keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dan dituangkan ke dalam surat tuntutan. Ia lantas mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya persidangan.
“Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, Ali menerangkan hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.
“Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu (diperiksa). Begitu juga sebaliknya,” tandasnya.
Sementara itu, Hotma Sitompul pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial waktu itu, pertengahan Februari 2021. Saat itu, Hotma mengakui pernah memberikan pendampingan hukum untuk kasus yang ditangani Kemensos.
Namun kala itu, Hotma mengklaim, uang jasa pengacara itu tidak diterimanya karena perkara yang ditangani melibatkan anak di bawah umur.
“Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer kita. Kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” kata Hotma usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (19/2/2021) lalu.
Sedangkan Achsanul Qosasi saat diminta klarifikasinya lewat pesan teks, Selasa (9/3/2021), enggan berkomentar.
Adapun Cita Citata mengaku tak akan mengembalikan uang Rp 150 juta tersebut karena itu merupakan honor dari pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi. (yud)