Hukum dan Kriminal

Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Uang Dolar Amerika Palsu

Jakarta, hariandialog.co.id -Subdit ll Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang dolar Amerika palsu.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus di dampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis, Wadir Krimsus AKBP Roberto Pasaribu dan Kasubdid ll Fismondev AKBP Abdul Azis, Rabu (10/03) di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan Yusri menjelaskan, telah mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial IS, SUL, HS dan AD yang masing-masing punya peran tersendiri.

Ia menambahkan, ini adalah pengungkapan kasus cukup besar oleh Subdid ll Ditreskrimsus, tersangka mencetak uang palsu jenis dolar ini sejak tahun 2018 yang lalu dengan pecahan 100$. “Para tersangka sudah mencetak sebanyak 540.000 lembar dengan pecahan 100$, kalau di rupiahkan sekitar 77 sampai dengan 78 miliar yang telah terjual”, ujarnya.

Tersangka HS adalah otak dari semuanya dan juga yang mencetak serta pemodal pembuatan uang palsu ini dibantu oleh tersangka AD. “Tersangka ini belajar dari Groogle otodidak, tersangka di tangkap diberbagai daerah, ada yang di Bekasi dan Bogor dengan barang bukti 10 lak 1000 lembar dan alat printer serta tintanya, “ujarnya.

Tersangka di jerat dengan pasal 244 KUHP , 245 KUHP, pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TTPU dengan ancaman 15 tahun penjara.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami