Disebut Diduga Melakukan Penipuan Direksi PT Sinarmas Dilaporkan ke Polisi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua Direksi PT Sinarmas yaitu Komisaris
Utama dan Direktur Utama dilaporkan ke Polisi dalam hal ini ke
Bareskrim Mabes Polri. Disebut diduga melakukan tindak penipuan,
penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Laporan itu terregister dengan Nomor
LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi laporan itu Karopenmas Mabes
Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. “Benar (laporannya),” kata Rusdi,
Minggu (14-03-2021).
Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama Andri
Cahyadi. Sedangkan terlapor tertulis bernama Indra Widjaya yang
diketahui merupakan Komisaris Utama PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra,
selaku Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas.
Dalam laporannya, kedua orang itu diduga telah melanggar
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu,
keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana tertulis dalam Laporan Polosi tersebut, dugaan
penipuan itu dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di
Jakarta Selatan. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi PT
Sinarmas untuk meminta tanggapan tentang laporan dugaan penipuan.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PT
Sinar Mas. (cnni/tob).