Jampidus Kejagung Belum Mengantongi Tersangka Pelindo dan BPJS
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung dalam hal
ini Tindak Pidana Khusus untuk dua penyidikan kasus dugaan korupsi di
PT Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan terancam dihentikan atau SP-3.
Pasalnya, karena tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), belum juga mengantongi
tersangka dalam dua kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah
mengaku, timnya kesulitan menemukan unsur perbuatan pidana dalam kasus
yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut. “Sebetulnya
tim penyidiknya sudah mendapatkan hasil audit dari BPK RI terkait
kerugian negara dalam kasus Pelindo II dan BPJS Naker,” ujarnya, Kamis
(11-03-2021).
Meskipun Febrie dikutip Republika.co.id, masih
merahasiakan besaran kerugian negara tersebut, namun kata dia, laporan
dari BPK mengharuskan tim penyidikannya menelisik semua
transaksi-transaksi, dan keputusan-keputusan manajemen. Langkah itu,
untuk mencari perbuatan melawan hukum, atas kerugian negara itu.
Sampai hari ini, kata Febrie, timnya masih belum
menyimpan dua kesimpulan sementara penyidikan terkait pengungkapan dua
kasus tersebut. Yaitu, kerugian negara yang disebabkan karena risiko
bisnis dan fluktuasi pasar, atau kerugian negara yang disebabkan
adanya permufakatan jahat. “Kasus BPJS (Ketenagakerjaan), dan Pelindo
II masalah di penyidikannya sama. Hanya sebatas dalam perhitungan di
risiko bisnis, atau memang karena ada perbuatan tindak pidana. Itu
saja dulu kita ingin pastikan,” kata Febrie. (blizlw/tob)