Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Kuansing Diminta Lakukan Pemeriksaan Proyek Mangkrak di Kab Kuansing

Riau, hariandialog.co.id.-   Terkait adanya beberapa proyek
yang mangkrak di era Mursini – Halim jadi Bupati dan Wakil bupati
Kuansing mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakian Rakyat
Daerah (DPRD) Riau, Mardianto Manan.

            Mardianto Manan mendesak Kejari Kuansing untuk mengusut
dan mengejar pihak yang melakukan lelang pada Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Kabupaten Kuansing. “Kejar LPSE itu, kalau ada
proyek yang mangkrak berarti ada yang gagal dilakukan LPSE saat
melakukan seleksi pada saat lelang,” ujar politisi Partai Amanat
Nasional (PAN) asal Kuansing ini, Sabtu, 13 Maret 2021.

            Mardianto mengatakan, seharusnya pihak LPSE yang
melaksanakan lelang juga harus berhati-hati dalam menetapkan pemenang
lelang. “Ada tiga yang harus dilihat pada saat lelang pertama
Budgeting, kedua skill, dan ketiga apakah perusahaan itu memiliki
kemampuan dasar atau pengalaman sejenis yang pernah dikerjakan,”
katanya.

              Seandainya tiga ini tidak terpenuhi seharusnya
perusahaan itu tidak dimenangkan. “Ini harus jadi PR Kejari, dimana
muaranya kejar itu LPSE,” tegasnya.

             Mangkraknya sejumlah proyek besar di Kabupaten Kuansing
menurut Mardianto sangat merugikan masyarakat Kuansing. “Ini sangat
merugikan masyarakat Kuansing, apalagi kegiatan itu di RSUD,” katanya.

             Di RSUD Teluk Kuantan sendiri ada tiga kegiatan yang
mangkrak hingga kini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertama
proyek pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD)

             Dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan
pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sakit Kab Kota dan Provinsi (DAK)
dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama
dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan. Dengan nomor kontrak
445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00.

              Di mana tanggal kontrak pekerjaan ini dimulai 23 Juni
2019 – 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.
Hingga kini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan. Kemudian
pembangunan gedung tiga lantai untuk Rawat Inap menghabiskan anggaran
lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek
tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal
Pekanbaru. Hingga kini perusahaan tidak bisa menyelesaikan kegiatan
tersebut.

              Dan ketiga kegiatan pembangunan dan rehab gedung ICU
(DAK) pagu Rp 6.769.973.600,00. Kegiatan tersebut dimenangkan PT
Famili Group Utama yang beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan
Manggis, Kecamatan Bathin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Proyek ini
juga mangkrak dikerjakan tahun lalu tapi tidak selesai.

              Kemudian proyek pembangunan lintasan atletik stadion
utama soprt center yang dikerjakan PT Ramawijaya dengan pengawas CV
Multy Deseko dengan nomor kontrak
425/SP/Disdikpora.KS/Sarpras/2020/10.02. Proyek dengan pagu Rp 10,5
miliar tersebut dengan nilai kontrak Rp 8,5 miliar bersumber dari APBD
Kuansing Tahun 2020 juga mangkrak tidak selesai dikerjakan rekanan dan
saat ini sudah diputus kontrak. (dbs/redstu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami