PT DKI Jakarta Memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Terdakwa Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta melalui Majelis Hakim Tingkat Banding, memutus terdakwa
kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan hukuman seumur hidup.
Putusan banding itu memperkuat vonis Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Benny pidana penjara
seumur hidup dan denda Rp6 triliun lebih.
Menanggapi putusan tersebut, Bob Hasan selaku kuasa hukum
Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi tumbal dari proses hukum
megakorupsi Jiwasraya.
Pasalnya, dari transaksi bisnis saham yang dilakukan
kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu
pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan
transaksi bisnis. “Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny sebanyak Rp 200
miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai
untung Rp50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680
miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli,” ujar Bob dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12-03-2021).
Untuk diketahui, REPO merupakan proses pinjaman antara
pihak pertama ke pihak kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi,
maupun surat utang negara. Nantinya pihak pertama sebagai peminjam
akan menebusnya dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.
Sementara MTN yakni surat utang yang memiliki jangka
waktu antara lima hingga sepuluh tahun, meski masanya dapat hanya
untuk 1 tahun. MTN dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana
pembiayaan dalam jangka pendek hingga menengah.
Bob menjabarkan bahwa MTN yang ditebus Benny itu juga
bukanlah dari perseroan Jiwasraya, namun kepada Asabri. Pasalnya,
Jiwasraya ternyata menjual MTN PT Hanson International yang dimilii
Benny ke Asabri. Terkait transaksi REPO, Bob menyangkal bahwa bisnis
tersebut pun tidak dapat dikategorikan langsung antara kliennya dengan
Jiwasraya. Sebab Benny melakukan proses transaksi pinjam-gadai dengan
pihak
Manager Investasi (MI) yang bertugas mencari pemegang saham
sedang butuh modal. “Jadi sebetulnya tanggung jawab pihak MI kenapa
saham Benny bisa sampai ke Jiwasraya. Saham Benny dalam transaksi REPO
juga hanya berkode MYRX dan BTEK,” ungkap Bob.
Hal lain yang dikemukakan Bob adalah, kliennya baru terlibat
dalam transaksi bisnis saham yang terkait dengan Jiwasraya pada tahun
2015-2016. “Sedangkan Jiwasraya itu sudah sulit keuangannya sejak
tahun 2006-2010. Itu terbesar bisnis sahamnya dengan grup Bakrie.
Sedangkan Benny melunasi pinjamannya tahun 2015,” papar Bob.(akurat/
bing)