Diduga Bocorkan Putusan Hakim PN Gresik Dilaporkan ke KY
Gresik, hariandialog.co.id.- Kasus penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, dan diputuskan, Rabu (17-03-2021), malah makin melebar.
Itu setelah pengacara terdakwa, Yakobus Welianto melaporkan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan membocorkan vonis sebelum persidangan dimulai.
Yakobus adalah penasehat hukum dari terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus penipuan itu. “Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara terdakwa Willy Gunawan atas dugaan membocorkan putusan sebelum persidangan. Laporan ke KY kami kirim kemarin,” kata Yakobus kepada wartawan di PN Gresik.
Lebih lanjut Yakobus mengatakan, putusan bocor tersebut diketahui ketika kliennya didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Informasinya, terdakwa Willy akan divonis 2,5 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa adalah 3,5 tahun.
“Dari situ kami menduga putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan hari ini,” kata Yakobus.
Menurut Yakobus, kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus utang piutang dengan jaminan cek untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. “Tetapi oleh penyidik, kasus ini dipecah menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi,” imbuhnya.
Seperti diiketahui, perkara yang dilaporkan ke KY ini bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar, dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.
“Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah kapal dibeli tetapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan, kalau tidak dibayar. Mereka malah mengklaim utang yang sebelumnya,” imbuhnya.
Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui laporan ke KY tersebut. Dan berjanji akan mengkroscek ke pimpinan. “Saya baru tahu dan nanti kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan,” kata Fatkhur.
Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi juga akan mengecek atas praduga perbuatan oknum jaksa. “Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek dulu ke para pihak,” kata Dimaz kepada wartawan.
Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al-Farizi membenarkan laporan ini. “Iya benar, pengaduannya kemarin sore,” kata Dizar kepada wartawan. (surya/tur)