Kejati Baten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BJB Sebesar Rp 8,7 M
Serang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten terus mengembangkan kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten alias BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar yang digelontorkan untuk dua perusahaan pada 2015 lalu.
Sejauh ini Kejati telah menetapkan dua tersangka, salah satunya Kepala Cabang (Kacab) BJB wilayah Tangerang yang berinisial KA.
Kekinian, Kejati Banten telah memanggil Direktur Kepatuhan Bank BJB Agus Mulyana sebagai saksi, Senin 15 Maret 2021.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pemanggilan Direktur Kepatuhan Bank BJB tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Pemanggilan terhadap Agus Mulyana dilakukan, untuk mengetahui soal kepatuhan Kacab dalam memberikan kredit, aturan bagaiamana,” ujar Ivan Siahaan melalui pesan WhatsApp, Selasa 16 Maret 2019.
Menurut Ivan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui informasi mengenai aturan internal yang diterapkan oleh Bank BJB dalam memberikan kredit kepada nasabah, apakah ada aturan yang dilewati oleh tersangka.
“Soal aturan internal BJB, meminta keterangan prosedur pemeberiaan kredit. Nantinya kita bisa melihat bahwa ada perbuatan yang salah atau tidak,” jelasnya.
Ivan menjelaskan, jika kredit dapat disalurkan tanpa melalui prosedur yang benar, berarti ada kongkalikong yang dilakukan oleh mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang berinisal KA.
“Kerjasama pemufakatan jahat gitu. Ada kerjasama, sehingga prosedur yang harus diikuti itu, ternyata dilewati,” paparnya.
Seharusnya, kata Ivan, sebelum kredit dikucurkan kepada nasabah, ada pengecekan terlebih dahuu yang dilakukan oleh Kepala Bank BJB Cabang Tangerang terkait Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan infomasi kebenaran terkait proyek tersebut.
“Seharusnya dicek terlebih dahulu ada tidaknya LPSE. Bisa juga dia tanya dulu informasinya benar tidak proyek tersebut itu ada. Ini justu main kasihkan saja,” pungkasnya. (bb/han)