Terbukti Peras 64 Kepsek Mantan Kajari Inhu “Hayin Suhikto” Dihukum 5 Tahun Penjara
Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu (Inhu), Riau yakni Hayin Suhikto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Inhu dan dua jaksa pada pertengahan Agustus 2020. Kabar terbaru Hayin Suhikto yang sudah dicopot dari jabatannya itu, divonis 5 tahun penjara oleh hakim di PN Pekanbaru.
Vonis Hayin dibacakan majelis hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3). Hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menilai Hayin melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.
“Menyatakan, terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan,” demikian putusan majelis hakim, Rabu (17-03-2021).
Dalam perkara tersebut dua jaksa lainnya yang dicopot dari jabatan karena diduga terlibat pemerasan adalah Ostar Al Pansri yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, serta Rionald Febri Ronaldo yang menduduki jabatan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu saat itu.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari koordinasi jaksa penyidik dengan KPK. Masalah pemerasan itu semula juga diadukan ke KPK.
Kembali ke sidang vonis perkara pemerasan, Hayin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Hayin tercatat lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim turut menghukum dua anak buah Hayin, yakni Kasi Pidsus, Ostar Alpansari dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua anak buah Hayin itu dinilai terbukti terlibat pemerasan puluhan kepala sekolah (Kepsek). (dtc/far)