Diduga Menyediakan Layanan Prostitusi Pemkot Tangerang Akan Panggil Manajemen Hotal Alona
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kota Tangerang
akan memanggil manajemen Hotel Alona awal pekan depan untuk diperiksa
izin usahanya. Ada ancaman penutupan usaha jika terbukti melanggar
peraturan daerah soal larangan prostitusi.
Hotel itu sendiri digrebek Polda Metro Jaya pada Selasa
(16-03-2021) lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi dengan
korban anak di bawah umur. “Hari Senin, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek
kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa
penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah,” kata Wali Kota
Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu
(20-03-2021) dikutip dari Antara.
Pihaknya sudah meminta manajemen hotel untuk wajib
membawa seluruh berkas perizinan dalam agenda pemanggilan itu. Sebab,
izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang
melainkan Pusat sejak 2018.
Namun, pihaknya tetap akan menindak tegas sesuai
peraturan daerah (perda) soal larangan prostitusi jika kegiatan usaha
Hotel Alona, di Kelurahan Kreo, tersebut terbukti menyimpang. “Kasus
hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Kita
secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih
harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Arief.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota
Tangerang, Buceu Gartina menambahkan Pemkot akan melakukan penindakan
dari sisi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Koordinasi yang telah dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota,
Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan
pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. “Kita sih inginnya segera melakukan
penutupan namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita
menunggu lanjutan pekan depan,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan
mereka telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk
mendapatkan bantuan secara psikologis.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara
Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari, dan AA sebagai
pengelola hotel.
(cnni/arh/tur)