Gugatan Seorang Guru Terkait BOS PTUN Kalahkan Disdik Prov Jawa Barat
Bandung, hariandialog.co.id.-Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kekalahan itu berkaitan kasus informasi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
PTUN Bandung sudah memutus perkara ini pada Senin, 15 Maret 2021.
Putusan dengan Nomor: 5/G/KI/2021/PTUN.BDG itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Penggugat dalam kasus ini adalah Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat atau Disdik Jawa Barat yang diwakili oleh 14 kuasa hukum.
Tergugat dalam kasus ini yang kemudian menang adalah Ali Mukmin yang bekerja sebagai seorang guru dan tidak diwakili kuasa hukum.
Dalam putusan hakim PTUN, terlihat kasus ini bermula dari sengketa informasi publik antara Ali Mukmin dan Disdik Jawa Barat.
Ali Mukmin meminta informasi kepada Disdik Jawa Barat menyangkut hal-hal seperti di bawah ini:
1. Rencana kerja anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019;
2. Daftar sekolah menengah atas (SMA) negeri dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri yang sudah mempunyai koperasi berbadan hukum;
3. Penjelasan apakah ada larangan penjualan seragam batik, seragam olah raga dan lainnya dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di Jawa Barat;
4. Penjelasan rencana kegiatan dan anggaran sekolah RKAS itu termasuk informasi yang disediakan secara berkala, informasi yang disediakan setiap saat atau informasi yang disediakan serta merta;
5. Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah memberikan sanksi kepada kepala satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait sekolah yang tidak transparan dana sekolahnya di portal BOS.
Namun, pihak Disdik Jawa Barat tidak mau memberikan informasi itu sehingga Ali Mukmin mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kemudian mengabulkan permohonan Ali Mukmin untuk mendapatkan informasi tersebut.
Sebab Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menganggap informasi yang diminta Ali Mukmin merupakan jenis informasi yang terbuka.
Namun, Disdik Jabar keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomo 1084/PTSN-MK.MA/KI-JBR/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 .
Disdik Jabar kemudian mengajukan permohonan keberatan.
Beberapa keberatan itu, antara lain karena legal standing Ali Mukmin dan Ali Mukim tidak memiliki urgensi untuk meminta informasi tersebut.
Disdik Jabar juga dalam keberatannya menilai ada iktikad tidak baik dari Ali Mukmin dalam mengajukan permohonan informasi tersebut.
Namun, lagi-lagi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tidak menerima permohonan keberatan Disdik Jabar.
PUTUSAN HAKIM PTUN
Sementara itu, dalam bagian menimbang majelis hakim, ternyata hakim menganggap wajar permintaan informasi dari Ali Mukmin kepada Disdik Jabar.
Ali Mukmin ternyata bertujuan mengkaji dokumen-dokumen yang ia minta dan bila ada hal-hal yang patut diduga ada tindak pidana korupsi, kemudian bahan untuk konfirmasi ulang kepada badan publik yang bersangkutan dan hasilnya disampaikan ke atasannya atau ke ranah hukum.
Atas alasan tersebut, majelis hakim menilai tidak terdapat indikasi itikad tidak baik, bahkan permintaan informasi tersebut mesti dipandang sebagai bentuk kepedulian (partisipasi aktif) warga Jawa Barat atas jalannya pemerintahan di Jawa Barat, khususnya pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang mana hal ini mesti dimaknai secara positif sebagai sarana kontrol sosial.
Bagian di atas terdapat di halaman 28 surat putusan hakim PTUN.
Berikutnya hakim juga menilai wajar Ali Mukmin meminta data tersebut karena dia pernah mengabdi di dunia pendidikan.
Majelis hakim menganggap bahwa Ali Mukmin memiliki kepedulian terhadap jalannya pemerintahan di bidang pendidikan, khususnya pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan lainnya, hakim lalu memutuskan menolak gugatan dari Disdik Jabar dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1084/PTSN-MK.MA/KI-JBR/XII/2020, tanggal 08 Desember 2020 yang memenangkan Ali Mukmin dan mewajibkan Disdik Jabar memberikan informasi yang diminta. (Tribn/tur)