Menko Polhukam Mahfud MD Presiden RI Joko Widodo Memberi Perhatian Atas UU ITE
Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian pada Pasal 27
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini
banyak makan korban.
Mahfud kembali menyinggung soal wacana revisi UU tersebut
jika dinilai diperlukan agar tak ada pasal karet. “Kita sudah
mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak
orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian
jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika
diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet,” kata Mahfud di Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20-03-2021).
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan
perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Jokowi kata Mahfud juga tak pernah menutup mata perihal
banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE
ini. Penyelesaian jangka pendek kerap dilakukan presiden, salah
satunya kata dia dengan memberi pengampunan bagi para terdakwa korban
UU ITE ini. “Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering
memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya,” kata dia.
Sebab kata dia, meski Jokowi selaku presiden merupakan
kepala negara namun jika berkaitan dengan hukum dia tak memiliki
wewenang untuk memutuskan perkara. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan
majelis hakim. “Presiden katakan ini salah, tapi kan tidak bisa
presiden mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan,”
jelasnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej mengakui adanya sejumlah Pasal dalam
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menimbulkan multitafsir.
Hal itu disampaikan Eddy, sapaan karib Edward, dalam diskusi terbuka
bertajuk ‘UU ITE: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU
ITE, dalam perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum’, di Hotel
Tentrem, Yogyakarta, Kamis (18/3).
“Pasal 27, 28, 29 itu tidak memenuhi salah satu syarat utama dalam
asas legalitas yang berbunyi nullum crimen nulla poena sine lege
certa,” kata Eddy.
jika dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya
akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE
ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri
di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2) lalu.
Namun belakangan Revisi UU ITE tak masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dengan alasan masih menyerap
aspirasi masyarakat. (cnni/sur/tur)