Nasional

Disebut Rugikan Negara Rp.279,6 Miliar Mantan Dirut BTN ‘Maryono’ Didakwa Korupsi

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Mantan Direktur Utama PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (PT BTN), Maryono, oleh Jaksa
Penuntut Umum  didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan dari
perusahaan tersebut kepada sejumlah perusahaan.

            Perbuatan tindak pidana korupsi yang  dilakukan Maryono
bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma Purwanto selaku
menantu dan  pendiri serta pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai
pemilik merk Branche Bistro.

            Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi
Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi
Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris
Utama PT Titanium Property. “Terdakwa  dalam hal ini Maryono  telah
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,”
seperti yang tertera di  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jakarta Pusat, Senin (22-03-2021).

               Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN kantor
Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan
kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera
Mandiri.

          Maryono, menurut jaksa, juga memutuskan memberikan
persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut. Padahal,
perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit
karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi
persyaratan.

           Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk
Samarinda, Yasmin Damayanti, untuk menggunakan dana pengurusan
sertifikat guna membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi
Putera Mandiri.

             Selain itu, ia juga memutuskan untuk memberikan
persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT
Titanium Property. “Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit,
Terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku
Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur
PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT
Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma
Purwanto,” ucap jaksa.

           Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan
dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada BUMN.

            Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor:
18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating
Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan
Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin
5.5. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,”
lanjut jaksa.

           Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri dan Widi Kusuma
Purwanto sebesar Rp4.506.000.000; memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir
Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114,9 miliar;
serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar
Rp164.727.008.399,35. “Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar
Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,”

              “Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT
Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian
Negara,” tandas jaksa. (cnni/tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami