PN Jakarta Pusat Cabut Status PKPU PT GRP
Jakarta, hariandialog.co.id. Majelis Hakim di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) pada Senin (22/3).
Kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo menuturkan dengan
pencabutan status PKPU tersebut, GRP sebagai perusahaan besi baja
dapat kembali berjalan dengan normal. “Alhamdulillah Majelis Hakim
mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan.
Mulai Senin PKPU GRP telah berakhir,” ucap Rizky kepada media hari
ini.
Menurutnya, GRP berhasil membuktikan perusahaan dalam
kondisi sehat dan mampu membayar utang-utang yang dimiliki perusahaan.
Sedangkan untuk pihak kreditur yang belum menerima pembayaran utang,
pihaknya telah menitipkan pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.
Kedua faktor itulah yang mendasari permohonan pencabutan
PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Pertama, kami berhasil
membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam
melakukan pembayaran utang,” ujar Rizky.
“Kedua, terhadap kreditur yang belum mau menerima
pembayaran, kami sudah melakukan konsinyasi. Kalau pihak kreditur
merasa bekepentingan mengambil uang itu silakan ambil di pengadilan,”
tambah Rizky.
Sedangkan untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat
selisih angka antara GRP dengan pengurus, hakim menetapkan fee
pengurus sebesar Rp10 miliar. “Nominal yang diminta pengurus kan 4
persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp83 miliar. Akhirnya Hakim
memutuskan besaran fee sebesar Rp10 miliar. Hasil itu tentu kami
hormati,” ucap Rizky.
Ia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan
harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan
Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi
kasusnya.
“Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan
pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira
pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan
catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,”
pungkasnya. (cnni/tob).