Terkait Proyek Pembebasan Jalan Tol Depok – Antasari Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Sebesar Rp.56 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id-Kasus gugatan Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto atas penggusuran lahan dan bangunan untuk proyek
jalan Tol Depok-Antasari (Desari) lanjut ke proses mediasi.
Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan setelah memeriksa kelengkapan berkas penggugat dan
seluruh tergugat. Pengacara Tommy Soeharto, Ramos Siahaan mengatakan
selama proses mediasi ini, Tommy terbuka untuk kesepakatan damai.
“Prinsipnya pak Tommy selaku klien kita terbuka apabila ada
usulan-usulan perdamaian. Namun, hal itu demikian kita harus menempuh
proses hukum yang saat ini,” kata Ramos di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (22-03-2021).
Ramos menjelaskan proses mediasi akan berjalan selama 30
hari dengan opsi perpanjangan. Jika mediasi ini gagal, pihak Tommy
juga telah menyiapkan untuk proses persidangan pokok perkara.
Selain itu, Ramos juga mengatakan tetap akan tetap menuntut ganti rugi
lahan dan bangunan sesuai dengan gugatannya, yaitu sekitar Rp56
miliar. “Pada prinsipnya gini, kami akan tetap berdiri tegak lurus
terhadap substansi gugatan yang kita ajukan. Karena kalau kita
flashback sejenak, proses musyawarah yang harusnya kita hadir tapi
tidak hadir. Kita akan tetap menempuh jalur hukum yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ramos juga mengatakan bakal tetap berusaha
mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari tergugat III,
Stella Elvire Anwar Sani. “Intinya kita akan fokus pada gugatan yang
kita ajukan. Kalaupun ada upaya-upaya hukum lain yang akan kita tempuh
ya bisa-bisa saja,” pungkas Ramos.
Diketahui, Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan
bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol
Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy menggugat 5 pihak. Yakni Kantor Pertanahan Jakarta
Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari,
Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan
PT Citra Wapphutowa. (tob)