Nasional

Tingkatkan Pelayanan Teknologi Informasi Kepada Masyarakat, Kapolri Resmikan 244 Titik Kamera ETLE

Jakarta, hariandialog.co.id – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, maka Polri melakukan upaya peningkatan dengan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan.

Pada hari Selasa (23/03) bertempat di kantor Korlantas Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit meresmikan program tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, ETLE merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai kapolri. “Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri,” ujarnya.

Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. “Polri akan terus mengembangkan secata bertahap hingga ETLE Nasional terdapat di seluruh provinsi di Indonesia”, ujarnya.

Jenderal Listyo melanjutkan bahwa, program ETLE Nasional tersebut menjadi salah satu program perhatian Presidem Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini Presiden Jokowi kata Listyo, berharap agar membangun sebuah sistem penegakkan hukum dan pelayanan masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi.

Perlu diketahui, titik lokasi tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.

Dalam pemasangan 244 titik kamera
tilang elektronik itu menyasar 10 jenis pelanggaran seperti, Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, Melanggar batas kecepatan, Menggunakan pelat nomor palsu, Berkendara melawan arus, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Berboncengan lebih dari dua orang, dan Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.(Riz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami