Zepriyadi Didakwa Sebagai Pengguna Narkoba
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggrani Rahadiana,
mendakwa terdakwa Zepriyadi alias Ijep bin Armin (28) sebagai pengguna
narkoba jenis ganja.
Untuk itu, JPU Anggarani yang akrab dipanggil Rani
itu, mengancam terdakwa Zepriyadi warga Jalan Duren Baru Rt 03 Rw 06,
Kelurahan Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Bogor atau Jalan Attaubah
Kel. Pasar Manggis, Tebet, Jakarta Selatan dengan Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkoba dan Pasal 111 ayat (1)
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut surat dakwaan jaksa Rani, terdakwa ditangkap
di pinggir jalan Jalan Padang Panjang Rt 008/008, Kelurahan Pasar
Manggis, Tebet, Jakarta Selaan dengan barang bukti ditangan kanannya
daun ganja kering sebanyak 0,2410 gram. Terdakwa ditangkap Fernando
Hutasoit dan Joko Apriano anggota kepolisian dari Polres Jakrta
Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa hanya sebagai
pemakai narkoba. Dan terakhir disebutkan terdakwa Zepriyadi
menggunakan narkoba jenis ganja di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Setia
Budi, Jakarta Selatan. Terdakwa ditangkap dan ditahan sejak 16
Nopember 2020. (tob)