Nasional

Dalam Rangka Pemusnahan Barang Bukti Kejati Kalbar Tenggelamkan 4 Kapal Sekaligus

Pontianak, hariandialog.co,id. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) menenggelamkan 4 unit kapal sekaligus. Penenggelaman
kapan tersebut dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil sitaan
terkait kasus  illegal fishing. “Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
alias inkracht makanya kita musnahkan dengan cara menenggelamkannya,”
kata Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH,MH.

                Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai arahan dari
dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung melaksanakan/mengeksekusi
Pemusnahan terhadap barang bukti kapal penangkap ikan dan
perlengkapannya. Acara pemusnahan tetap dilakukan dengan protokol
kesehatan dan

pembatasan jumlah peserta atau undangan  untuk membatasi kerumuman.
“Kan kita dukung program pemerintah atau dunia dalamhal prokes,”
jelasnya..

             Kegiatan eksekusi atau pemusnahan  dilakukan oleh jaksa
Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat dengan bekerjasama,
didukung dan difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan perikanan,
pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan dari
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). “Amar
putusannya bahwa  barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan,”
ungkapnya.

          Pemusnahan barang bukti kapal penagkap ikan dan
perlengkapannya dilaksanakan di laut

sekitar pulau Datok, Kalimatan Barat, dengan cara kapal diisi pasir
dan dibolongkan sehingga kapal tenggelam dengan sendirinya. “Kan kalau
ditenggelamkan  jelas tidak mengganggu kolam labuh atau ekosistem yang
ada dibawahnya,” terang Kajati dengan menyebutkan  4 kapal yang akan
dimusnahkan, itu adalah  Kapal ikan KG.93225 TS (GT115), ;   Kapal
ikan BV 5248 TS (GT90), ; Kapal ikan BV 5688 T (GT 80), ;  Kapal ikan
Suria Timur (GT105)

              Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi atas
putusan Pengadilan yang sudah inkracht,

sesuai ketentuan undang-undang dimana jaksa adalah melaksanakan
keputusan hakim yang

sudah berkekuatan hukum tetap. Dari eksekusi ini tentunya akan
memberikan efek jera

terhadap pelaku illegal fishing agar tidak mengulangi perbuatannya
lagi dan orang tidak

melakukannya,” ungkap Kajati dihadapan para undangan baik dari
Kepolisian, TNI AL dan instansi terkait lainnya.  (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami